17 Agustus adalah Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tepat pada saat ini bangsa Indonesia genap berumur 69 tahun. Di samping itu, Bank Indonesia menghadirkan kado tuk Hari Peringatan kali ini dengan mengeluarkan uang baru bernama Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Uang ini merupakan implementasi dari UU Mata uang No 7 tahun 2011. Ada beberapa perbedaan yang terdapat pada uang NKRI dibandingkan dengan sebelumnya. Mulai dari desain, Nama Pahlawan, hingga tanda tangan.
Berikut adalah rangkuman dari Uang NKRI yang baru :
Indonesia baru saja kehadiran uang baru, yaitu uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah diluncurkan pada hari ini dan di resmikan oleh Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk uang pecahan Rp 100.000 .
Ronald Waas, Deputi Gubernur BankIndonesia (BI), tanggal tersebut dipilih karena merupakan amanat UU.Dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa Indonesia akan mengeluarkan uang kertas jenis baru yang kini menyertakan tanda tangan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan.
Selama ini, uang kertas hanya ditandatangani oleh BI,baik itu gubernur atau deputi gubernur. Bentuk dan ciri uang ini hampir sama dengan uang lama walau banyak perbedaan di dalamnya.
Meski akan beredarkan uang NKRI pada tanggal 17 Agustus 2014, namun uang lama dipastikan tetap akan berlaku. Untuk uang lama, rencananya akan ditarik paling lambat 10 tahun kemudian. Sesuai dengan aturan penarikan dan pemusnahan uang yang tertera di Undang-Undang Mata Uang. Uang baru ini bukan hasil dari redenominasi dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mencantumkan tanda tangan Menteri Keuangan Chatib Basri. Berbeda dari yang sebelumnya hanyaoleh Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Deputi Gubernur (BI). Uang kertas baru yang telah diresmikan berupa pecahan Rp 100.000 ini akan mulai disebar ke seluruh sistem perbankan di seluruh Indonesia Besok.
Uang ini merupakan implementasi dari UU Mata uang No 7 tahun 2011. Ada beberapa perbedaan yang terdapat pada uang NKRI dibandingkan dengan sebelumnya. Mulai dari desain, Nama Pahlawan, hingga tanda tangan.
Berikut adalah rangkuman dari Uang NKRI yang baru :
Indonesia baru saja kehadiran uang baru, yaitu uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah diluncurkan pada hari ini dan di resmikan oleh Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk uang pecahan Rp 100.000 .
Ronald Waas, Deputi Gubernur BankIndonesia (BI), tanggal tersebut dipilih karena merupakan amanat UU.Dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa Indonesia akan mengeluarkan uang kertas jenis baru yang kini menyertakan tanda tangan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan.
Selama ini, uang kertas hanya ditandatangani oleh BI,baik itu gubernur atau deputi gubernur. Bentuk dan ciri uang ini hampir sama dengan uang lama walau banyak perbedaan di dalamnya.
Meski akan beredarkan uang NKRI pada tanggal 17 Agustus 2014, namun uang lama dipastikan tetap akan berlaku. Untuk uang lama, rencananya akan ditarik paling lambat 10 tahun kemudian. Sesuai dengan aturan penarikan dan pemusnahan uang yang tertera di Undang-Undang Mata Uang. Uang baru ini bukan hasil dari redenominasi dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mencantumkan tanda tangan Menteri Keuangan Chatib Basri. Berbeda dari yang sebelumnya hanyaoleh Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Deputi Gubernur (BI). Uang kertas baru yang telah diresmikan berupa pecahan Rp 100.000 ini akan mulai disebar ke seluruh sistem perbankan di seluruh Indonesia Besok.
Uang baru pecahan Rp 100.000 memiliki dua perbedaan yang menonjol dari uang lama. Pertama adalah terdapat tanda tangan Gubernur BI Agus Martowardojo dan Menteri Keuangan Chatib Basri.
Sebelumnya,hanya gubernur BI yang membubuhkan tanda tangan di uang kertas.Kedua adalah terdapat tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia darisebelumnya hanya bertuliskan Bank Indonesia. Uang baru ini mulai bisa digunakan hari ini dan akan beredar dimesin ATM mulai besok.
Terima kasih telah mengunjungi kami :)
Selamat beraktivitas kembali.
Selamat beraktivitas kembali.
Referensi :
www.Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar